Category:Books
Genre: Nonfiction
Author:Sulistyowati Irianto, Dr.
Hati-hati !!! Pemberontakan perempuan Batak sudah dan masih sedang berlangsung. Mereka melawan ketentuan adat lama yang mengatakan janda atau anak perempuan tidak berhak mewaris. Inilah yang menjadi thema kajian buku Sulistyowati Irianto yang semula merupakan disertasi untuk memperoleh doktor antropologi di Universitas Indonesia ,7 Oktober 2000. Sulistyowati meneliti bagaimana perempuan Batak mengembangkan berbagai strategi untuk memperjuangkan aksesnya atas harta warisan. Sudah diketahui bahwa adat Batak yang kuat sistem patriarkinya hanya mengenal laki-laki sebagai ahli waris. Dalam adat dahulu di tanah Batak memang dikenal suatu cara untuk memberi keseimbangan hak anak perempuan dengan memberikan sebidang tanah kepada anak perempuan yang kawin, yang disebut "pauseang". Juga untuk menunjukkan kasih sayang atas kelahiran cucunya dari anak perempuan dapat juga diberi sebidang lahan disebut "indahan arian" atau "punsu tali". Tetapi menjadi soal sekarang bahwa orang Batak yang berdomisili di perkotaan tidak memiliki aset tanah pertanian, melainkan rumah, usaha dan lain lain. Lokasi penelitian Sulistyowati adalah Jakarta, kota besar dengan meneliti 5 kasus dari informan dan 10 kasus dari data dokumen.

Kita coba simak satu contoh kasus janda boru Srg yang dipaparkan Sulistyowati.
Boru Srg bersengketa melawan anak tirinya, anak laki dari saudara perempuan suaminya, bahkan anak kandungnya. Lawan-lawan boru Srg berhasil merebut hampir semua harta peninggalan suaminya.
Boru Srg : “Mereka ingin tanah dan rumah dibagi-bagi seperti kacang goreng. Aku tidak mau. Mesti melalui hukum.”
Peneliti :” Maksud ibu?”
Boru Srg: “Maksud anak-anak ingin membagi melalui Raja-raja Batak. Tapi aku tidak mau. Raja-raja Batak kan di tanah Batak, mana laku di Jawa.”
Suatu ketika anaknya sendiri yang pulang mabuk-mabukan mengusir boru Srg dari rumahnya. Menurut boru Srg anaknya itu sudah dihasut dan diberi narkotik oleh saudara tirinya. Boru Srg juga pernah berurusan dengan polisi, dilaporkan anak-anak tirinya karena menjual mesin bubut dari bengkel kapalnya sendiri.
Katanya kepada polisi,”Mulai kapan pemerintah tidak membiarkan istri punya hak atas barang suami. Bila ada undang-undang yang bilang begitu hukum matilah aku, bila memang bersalah….”
Boru Srg dilaporkan lagi ke polisi karena dituduh merusak barang. Dia diadukan oleh anak laki-laki dari saudara perempuan suaminya, yang menumpang di tanah miliknya.
Polisi : „Ibu merusak barang orang ini?“
Boru Srg :“Aku tidak merusak, aku ingin ia keluar dari tanahku.“
Polisi :“Ini bukan hak ibu, tetapi hak bapak Slt.“
Boru Srg :“Slt itu siapa? Itu suamiku.“
Polisi :“Mana surat nikah ibu.“ (Boru Srg tidak dapat menunjukkan karena pada zaman dia kawin dengan Slt di kampung dahulu tidak dikenal Akta Perkawinan atau sepucuk surat semacam itu)
Boru Srg :“ Biar aku kumpul kebo dengan suamiku, ada 7 orang hasilnya, mana bagiannya.“
Diakhir kisah Boru Srg berkata pada peneliti,”Menderita, aku Bu.”
Ada 14 lagi kasus menarik yang dipaparkan dalam buku ini, yang terlalu panjang kalau saya kutip semuanya.

Intinya masalah adalah demikian, secara umum perempuan Batak tidak terlalu mempermasalahkan harta pusaka, yang adalah hak dari anak laki-laki dalam sistem patrilineal. Yang dipersoalkan adalah harta perkawinan, gono gini. Bagaimana perempuan Batak melancarkan strategi ? Strategi mulai dari cara yang halus sampai cara frontal. Cara halus maksudnya, dengan tidak kentara, misalnya tetap memelihara hubungan dengan keluarga suami, tetapi diam-diam menyimpan asli serrtifikat rumah dan harta lainnya, balik nama atau mengalihkannya. Dapat terjadi meminta dukungan tulang (saudara laki-laki) dari suami, yang memang dimungkinkan adat. Dia juga mendata semua peninggalan suaminya yang lain di kampung halaman yang diperoleh dari warisan orangtua atau kerabat suami. Cara frontal, sang janda berperkara di pengadilan. Karena melihat ada peluang di pengadilan. Mahkamah Agung dalam beberapa putusannya cenderung menganut pandangan bahwa kedudukan janda adalah juga ahliwaris harta perkawinan. Maka itu ada perempuan Batak pakai strategi mengajukan gugatan atau melayani gugatan kerabat suami di pengadilan.
Buku ini cukup penting tapi kurang mendapat perhatian dari kalangan orang Batak sendiri. Sekarang sudah semakin meluas paham kesetaraan jender, kesamaan kedudukan perempuan dan laki-laki, emansipasi, feminisme. Ini tantangan bagi budaya Batak. Bagaimana seharusnya budaya Batak menjawab masalah-masalah ini. Apakah mempertahankan adat lama itu atau ada alternatif lain. Pernah ada diselenggarakan suatu Seminar Adat di Jakarta awal tahun 1990, yang mengundang hampir seluruh tokoh adat dari setiap marga. Semestinya disana harus dibicarakan hal-hal yang sedang berkembang di masyarakat termasuk gema kesetaraan jender. Tetapi sayang sekali kesimpulan seminar hanyalah berbuah penyederhanaan pelaksanaan pesta adat dan jumlah maksimal ulos yang diberikan kepada mempelai. Ada lagi yang sibuk untuk soal-soal lain yang remeh temeh bahkan cenderung bertujuan untuk mempertontonkan kemahirannya dalam pepatah petitih.

Pada kesempatan lain, beberapa tahun lalu, saya pernah mencoba meminta pendapat dari seorang hakim agung orang Batak (sekarang sudah pensiun). Ia juga tokoh adat di Jakarta. Bagaimana mengenai soal hak waris perempuan ini. Jawabnya, itu merusak sistem. Sistem apa, tanyaku. Dalihan na tolu, katanya tegas . Dalihan na tolu harfiah adalah “tiga tungku sejarangan”. Ini merupakan sistem kekerabatan adat Batak yang terdiri dari hula-hula (bride giver), boru (bride taker) dan dongan tubu (kelompok saudara dalam satu marga). Sampai sekarang saya masih memikirkan jawabannya itu.
Ada pertanyaan yang mengusik saya setelah membaca buku ini. Apakah untuk soal hak perempuan Batak ini harus ditulis dan diteliti oleh bukan perempuan Batak. Apakah tidak ada perempuan Batak yang berani mengkaji lebih jauh lagi berangkat dari hasil penelitian Sulistyowati. Saya kira ini bukan kebetulan, kalau perempuan Jawa yang meneriakkan jeritan hati perempuan Batak. Sepanjang pengetahuan saya ada seorang perempuan Batak yang pernah meneliti masalah yang sama. Dia kemudian menjadi promotor Sulistyowati. Namanya Prof. Dr.Tapi Omas Ihromi (boru Simatupang). Dan Prof.Tapi Omas bukan bersuamikan orang Batak. Mungkin itu dapat menjelaskan, mengapa tadi itu (ama pardomuan)


38 CommentsChronological   Reverse   Threaded
stego wrote on Aug 5, '07
Mungkin sudah waktu nya memang perempuan Batak harus mengambil sikap, dan juga tuntutan zaman yg harus begitu.
sondanglaw wrote on Aug 5, '07
stego said
Mungkin sudah waktu nya memang perempuan Batak harus mengambil sikap, dan juga tuntutan zaman yg harus begitu.
memang kayaknya begitu ya bu..
tulusjp wrote on Aug 5, '07
Memang secara adat yang masih tetap dipegang, berlaku seperti itu. Tapi, memang perlu dipertimbangkan dalam kasus per kasus. Sebab di dalam perjalanan kehidupan keluarga, tidak sedikit seorang wanita mesti menjadi kepala keluarga.
Kebetulan semalam saya asyik menonton emat mata di youtube. Dalam acara tersebut salah satu temu adalah ibu dari keluarga Batak yang mesti menjadi kondektur bis kota di Jakarta. Dan apa pendapat seorang mantan calon gubernur suatu propinsi tertentu mengenai wanita batak pada umumnya: http://www.youtube.com/watch?v=jumKqoK7Vp0

sondanglaw wrote on Aug 5, '07, edited on Aug 5, '07
betul sekali pak tulus..wanita batak sanggup menjadi kepala keluarga, dan menunjukkan keperkasaannya dalam berbagai bidang- sama seperti kemampuan pria ---- dan.... mereka tidak memiliki hak waris seperti laki-laki ..thats all. that is the question......
friska1 wrote on Aug 5, '07
yah menurut saya harus dipertimbangkan juga secara benar2, bagaimana seorang wanita batak itu dalam perjalanan hidupnya, kalau ia memang benar2 wanita yang baik dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ibu rumah tangga dan pada suatu waktu suaminya meninggal dia harus betul2 mendapatkan warisan yang memadai supaya dia bisa sekaligus menjadi ibu dan bapa yang baik bagi anak2nya kelak (yang sudah pasti probabilitas kemungkinan anak2nya menjadi orang2 yang baik akan lebih besar) bila dibandingkan, apabila dia harus menanggung beban mencari nafkah dan mengasuh anaknya; sementara harta warisan peninggalan suaminya direbut oleh saudara2nya yang (nota bene laki2), sehat dan masih kuat bekerja, itu adalah sebuah bentuk kejahatan terhadap manusia (terutama wanita) dan di mata Tuhan pun itu suatu kejahatan yang besar. Horas
friska1 wrote on Aug 5, '07
jadinya aku semangat banget yah bang ngejawabnya, he..he..
sondanglaw wrote on Aug 5, '07, edited on Aug 5, '07
friska,memang harus semangat kalo urusan 'pelik' kayak gini...now here we go.. a batak feminist wing from st petersburg FL....!! he he.he
butetaruan wrote on Aug 5, '07
Seingatku sich udah ada yurisprudensi yg memberikan hak yg sama kepada perempuan Batak,menyangkut harta gono-gini.
sondanglaw wrote on Aug 5, '07, edited on Aug 5, '07
betul butetaruan ....yurisprudensi th 1967, janda berhak atas warisan suami.... dan th 1961, anak perempuan sama hak seperti anak laki. (kedua kasus di tanah karo)....kebanyakan masyarakat batak tidak mau menerimanya dengan berpijak pada adat, seperti ternyata dalam praktek sehari-hari..
inongi wrote on Aug 5, '07
kalau omak tirina jahat sekali bagaimana pula harus dapat harta gono-gini bah, jd kalau perempuan batak jd ibu tiri haruslah menjadi omak yg benar, supaya anak tirina tdk melawan setelah besar.
ozagmalorenzo wrote on Aug 5, '07
KoQ wani wanine..wong Jowo ngubrak ngabrik adat Batak, Boha molo halak batak mengubrak abrik adat Jawa.....jadi teringat pribahasa..Gajah dipelupuk Mata tidak terlihat...semut di negeri seberang kelihatan.
sondanglaw wrote on Aug 5, '07
KoQ wani wanine..wong Jowo ngubrak ngabrik adat Batak, Boha molo halak batak mengubrak abrik adat Jawa.....jadi teringat pribahasa..Gajah dipelupuk Mata tidak terlihat...semut di negeri seberang kelihatan.
sopo maneh sing wani, iki loh wonten mas ozag dadi defender...mainkan...
sondanglaw wrote on Aug 5, '07
inongi said
kalau omak tirina jahat sekali bagaimana pula harus dapat harta gono-gini bah, jd kalau perempuan batak jd ibu tiri haruslah menjadi omak yg benar, supaya anak tirina tdk melawan setelah besar.
omak tiri yg jahat penyelesaiannya tentu kasuistik ...seperti dalam kasus cerai, ibu cerai yg jahat dan tidak mampu menjalankan fungsi sebagai ibu - tentu tidak bisa bertindak sbg wali utk anak2- akan diganti suaminya....
cuma disini yg dipersoalkan adalah nilai-nilai umum (adat) dlm masyarakat batak...
Comment deleted at the request of the author.
butetaruan wrote on Aug 6, '07
Bicara soal pelaksanaan adat kadangkala tergantung dari keadaan juga sich, aku pernah dengar ada yg bilang "molo parhohos baion, ndang hea marlaku adat di ibana, alai molo dung mamora aha pe di dok ba dibege angka raja-raja adat i mai".

Nach kalo udah gini kan nilai-nilai umum adat Batak itu sendiri kadang sudah bergeser, juga dalam hal hak perempuan. Terutama di tanah perantauan, entah kalo di hitaan. Termasuk di dalamnya soal pembagian harta gono-gini. Di kota-kota besar pada umumnya hak perempuan dan pria sudah hampir sejajar. Tidah usah jauh-jauh aku sudah melihat sendiri di kelaurga dekat kami. Ketika ompung mereka meninggal pembagian harta antara anak peremuan dan laki hampir boleh dibilang setara, hanya menyangkut peninggalan di huta diserahkan kepada anak lelaki namun harta di tanah rantau dibagi rata semua. Ini kan sudah merupakan suatu kemajuan.

Tapi aku sendiri juga jadi mikir nich sekarang, mengapa perempuan non Batak yach yg memperhatikan masalah ini, apakah kita kaum perempuan Batak menerima itu sebagaimana adanya, atau memang perempuan Batak semuanya udah pandai, jadi kalo timbul masalah pikirnya tinggal bawa aja ke pengadilan karena adanyayurisprudensi tadi kan memberikan kesetaraan hak?

sondanglaw wrote on Aug 6, '07, edited on Aug 6, '07
mauliate inang butetaruan, penelitian sulistyowati atas kasus konflik adat dan perjuangan perempuan di jakarta, bukan di hita an ..jadi rupanya di perkotaan juga org batak banyak mempertahankan adat soal waris perempuan...
memang secara kasuistik, diperkotaan saya juga melihat mulai adanya beberapa perubahan pandangan, pergeseran menuju persamaan hak ...
ya..itu pertanyaan saya juga mengapa bukan perempuan batak yg menulis disertasi tadi ... apa tidak ada yg berani.... memang dia dipromotori namboru Prof.Tapi Omas...yg mungkin lebih bebas karna bukan bersuamikan batak ...mungkin lho ..apa para sarjana perempuan batak enggan atau tidak berani .. bob dylan bilang "the answer my friend is blowing in the wind.."
roxmiha wrote on Aug 6, '07
Dipikir-pikir...
Buat apa istri/janda mempermasalahkan harta gono-gini peninggalan suaminya?
Bukankah harta itu juga akan diturunkan kepada anaknya? Anak kandung atau anak tiri. (baca: Anak Laki-laki)
Lagipula, anak perempuan juga dapat jatah warisan kok.
Apakah sang janda tidak rela kalau harta jatuh ke anak tiri ??

Yang seharusnya mendapat "perhatian" kita adalah, bila tidak ada anak laki-laki dalam keluarga tersebut.
Tapi sebenarnya, sudah sejak dari dulu di-akomodir. Jika anda adalah penggemar Opera Batak Serindo Tilhang Gultom, mungkin anda pernah dengar kisah "SI BORU TUMBAGA", yang mengisahkan untuk harta gono-gini, anak perempuan tetap punya hak, walau dalam keluarga tersebut tidak ada anak laki-laki.

Lain halnya untuk harta "pusaka turun-temurun" (tanah, atau rumah warisan nenek moyang). Karena memang, sebenarnya kita bukanlah pemilik sebenarnya dari harta pusaka, walaupun itu diwariskan ke kita baca: laki-laki).
sondanglaw wrote on Aug 6, '07, edited on Aug 9, '07
thk u for ur reply Roxmiha,
- hak waris janda jadi masalah kalau ia tidak punya anak.. dia sama sekali tak punya hak apapun menurut adat..kerabat suami dpt segera menarik penguasaan harta suaminya..."habis manis sepah dibuang" (?) (ini ada juga dlm kasus yg diteliti Sulistyowati dlm buku itu)...lain halnya dlm sistem parental (jawa, sunda dll).
- masalahnya, mengatakan janda atau anak perempuan tak punya hak pada era kesetaraan jender sekarang ini sama dengan mengatakan kedudukan laki lebih unggul...( disini adat patriarchat diuji)
- Org batak saatnya perlu melakukan suatu interpretasi kebudayaan mencari solusi atas pergeseran sistem nilai ini --- agar adat tetap eksis dan nilai baru bisa diadopsi ... mungkin salah satu, kisah si boru tumbaga itu bisa ditarik interpretasi kreatif (perlu kajian lebih jauh)...yg penting dipahami, adat atau kebudayaan umumnya bukan sesuatu barang berhenti - seperti snapshot foto zaman dulu - tapi ia bergerak... "Ompu raja jolo martungkot sialagundi - napinungka ni na parjolo dipature na dipudi"
- Harta pusaka (barang tetap maupun benda bergerak) , kiranya kita semua sepakat, penguasaan (bukan pemilikan) hendaknya pada anak laki.. ini hak dan kewajiban anak laki dalam sistem patrilineal...
sibabiat wrote on Sep 16, '07, edited on Sep 16, '07
Aturan lama ttg warisan utk wanita harus dirubah direvisi kembali, itu tidak adil :D :P tapi belakangan sepertinya sudah ada perubahan walaupun belum semua. Horas lae!
sondanglaw wrote on Sep 18, '07
lae sibabiat, ketegangan antara tradisi dan emansipasi masih berjalan terus... tapi banyak masalah yang tidak tampak di permukaan..
mudah2an ada jalan keluar --- suatu 'cultural interpretation' kalau istilah hongkongnya..
oliverhs3000 wrote on Sep 19, '07
Perempuan memiliki posisi strategis dalam adat batak. Jadi mesti hati-hati menyikapi tulisan ibu yang bukan batak tadi. Memang ada saja keluarga-keluarga yang sangat bernafsu ketika menerapkan adat saat pembagian harta.

Dalam adat batak, perempuan kan akan pergi ikut keluarga suami, dan disana dia mendapat hak-haknya.

Memang akan sangat menyedihkan ketika berbicara tentang seorang anak perempuan tanpa saudara laki-laki, harta ayahnya akan direbutkan sepupu2nya....
rusxoxogultom wrote on Oct 1, '07, edited on Oct 1, '07
Gimana menghargai seeorang perempuan dengan haknya di dalam "adat" yg begitu besar dan luas...jika didalam rumah tangga juga tidak mampu menerima itu. So, lepas dari buku di atas...banyak laki2 yg tidak rela menerima perjuangan hak wanita..dan yang paling sayang, banyak wanita yang tidak "sadar" haknya sudah disepelekan,,hihihihi. Goar nami do sipata di jou "boru ni raja" tabo begeon, alai molo ni rimang2i do saotik, ise iba di adat i..manetek ilu. Bukan hanya di Adat...juga di dalam Gereja Batak, masih nampak perbedaan2 ini...sipata sobinoto Batak namaragama do ibana di Adat? Manang Batak na maradat di agama? iihihihiihihiih..okelah, mauliate di akka ito na mamungka simalolong tu hami akka boru...! Alai ambal2 ni hata jo, Ise boi mangorai , molo au sebagai boru dapotan warisan? dapot au bah, satopak hauma .. anggo soal harta, boasa ikkon si Raja Adat mangaturi? dang Natua2 ku Raja dohot Ratu naboi mangantukkon palu mandok...oke Inang, hauma ta na di Aek Sampean i di ho ma i !! Horas
sondanglaw wrote on Oct 1, '07
lae oliviers trims commentnya..
pokok-pokok pendapat saya soal hak perempuan sudah ada dalam reply dibawah..
sondanglaw wrote on Oct 1, '07
xoxo, ha..ha..ha maju terus,pantang mundur...
rusxoxogultom wrote on Oct 1, '07
KoQ wani wanine..wong Jowo ngubrak ngabrik adat Batak, Boha molo halak batak mengubrak abrik adat Jawa.....jadi teringat pribahasa..Gajah dipelupuk Mata tidak terlihat...semut di negeri seberang kelihatan.
Gak masalah kalau orang lain memperbaiki kita...ingat aja dengan Missioner dari Jerman. Mereka juga yang memperbaiki keimanan kita..kalau gak karena mereka atas campur tangan Tuhan, udah sipele begu kita semua...hihihiihi
rusxoxogultom wrote on Oct 1, '07
xoxo, ha..ha..ha maju terus,pantang mundur...
Pray Smile mauliate
teamleader7607 wrote on Oct 20, '07, edited on Oct 20, '07
Ya... benar.... itu buktinya adat kita bukan hanya kumpulan artifak-artifak yang mati, bukan juga kumpulan fosil-fosil masa lalu yang harus dijaga seperti apa adanya; tapi kita mewarisi adat yang hidup. Adat yang mampu berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya, dan mampu memberi kontribusi bagi masyarakat disekitarnya. Ya... paling tidak memberi warna baru lah bagi dunia. :)
cmoniquee wrote on Oct 20, '07
botul itu, kaya opungkulah (dari bapak) udah meninggal dia trus baru2 ini meninggal pula opung boru, anak sasadanya bapaku, tapi harta itu semua (yang di kota) sama yang dikampung hampir semuanya jatuh ketangan boru (ada 8 namboruku), hanya rumahlah yang dapat bapak, tapi tidak ada perselisihan karena kemuliaan hati mama'ku yang mengalah karena merasa ada yang lain yang lebih membutuhkannya, hidup boru batak.
harlenmanurung wrote on Oct 25, '07
Memang sistem adat Batakkah yang memperlakukan perempuan seperti itu? Atau oknum orang Batak ?
Molo tona ni natua tua tua i tu hami gellengna :" Dang hea adat mambahen susa parngoluon ninna do".
Lapatanna flexibel do mengarah tu na denggan.
Misalna ma mrgondang na mora molo adong pesta adat, dang gabe patokan i khan tu nasoboi.
Jadi didia ma namaradat disi? Namargondang manang naso margondang?
Makana didok natua tua: Jolo sian Jabu do asa tu alaman.
Lapatanna molo ngadenggan namarhaha maranggi manang namarkeluarga sian jabu, sona terjadi ra akka kasus2 songon na di bukku nai.
Adongbe naundenggan sian dalihan natolu? Namangulahon do naborat?
Dangi tahe....(amangoi ganjang nai..)
sentirpitu wrote on Nov 9, '07
Gua ga banyak ngerti soal adat batak -/ perempuan batak .. tapi bisa jadi untuk bbrp hal mereka punya semangat perlawanan ya ..??? ini kesimpulan gua setelah liat film dokumenter perlawanan terhadap indorayon dimana ternyata para perempuan punya peran yang cukup besar....??? Novel Jamangilak Tak Pernah Menangis, karangannya Martin Aleida, juga menunjukkan bagaimana semangat perlawanan dipunyai oleh perempuan batak,....??
cactuscentil wrote on Nov 15, '07
Hmmm Are U ready?Whistling emoticon
nesiana wrote on Nov 15, '07

ternyata ada yah masalah spt ini.. hehe.. sbagai boru batak, diriku jujur tidak pernah mempermasalahkan hal ini. ga penting kali yah? ga tau juga... tapi mungkin karena ga ngerti juga. hehe

nah... terima kasih lah bg buat postingannya, jadi penasaran pgn tau lbih details..

dan mungkin terjawab juga pertanyaan kenapa yang bkn disertasi bukannya boru batak.. mungkin bnyk boru2 batak yang ga ngeh masalah ini.. apalagi yg udh di perantauan yang sudah menganut paham demokratisasi, persamaan hak, org2 yg anti diskriminasi gender, bla bla bla..

lagipula... daripada ngarepin harta suami or harta bapaknya... mendingan bikin harta sendiri... :p makanya banyak boru batak yang hobi ngejar karir.. sampe akhirnya lupa nikah.. :D

CMIIW...


fendisinaga wrote on Nov 16, '07
Memang udah saatnya dirubah, Saya sebagai Laki laki batak mendukung.. Maju terus akka inang..Ribakkon..
cmoniquee wrote on Nov 16, '07
ha..ha..ha..betul itu eda....ga papa khan dari pada ga punya kemampuan sama sekali...mendingan punya karir tinggi dan disertai iman yang tinggi,,,hidup boru batak.
melro0704 wrote on Nov 17, '07
Ribakkon!!!
Asal jangan sampai lopes itu yang maribak....heheeeee.

Wanita sepantasnya memainkan perannya selayaknya wanita, demikian juga dengan pria. Hidup adalah saling mengisi. Jangan sampai kita terjebak ke dalam situasi atau pemikiran yang mengatakan, apa pun yang dilakukan laki-laki harus dilakukan wanita juga. Atau pria berpikir, apa pun yang dilakukan wanita, harus dilakukan pria. Itu bisa saja dilakukan tapi pada akhirnya kita akan terperangkap ke dalam satu kondisi dimana wanita tidak lagi butuh pria dan pria juga ga butuh wanita.
Wanita memang tidak layak dikekang perkembangannya. Silahkan berkarya. Tapi jangan sampai emansipasi itu menjadi emansipasi yang kebablasan.

Akka boru ni raja, bahen hamu ma na denggan i.
nesiana wrote on Nov 17, '07
Wanita memang tidak layak dikekang perkembangannya. Silahkan berkarya. Tapi jangan sampai emansipasi itu menjadi emansipasi yang kebablasan.

setuju... tapi "emansipasi yang kebablasan" definisinya apa yah? soalnya persepsi orang bisa beda2.. buat saya ga kebablasan, tpi buat orang lain udh bablas..
melro0704 wrote on Nov 19, '07
Godang gabe inantai memerankan peran amanta dan amanta memerankan peran inanta. Kodrat sebagai wanita benar2 ditumbangkan dan dia mampu. Makanya jangan heran jika ada anak merasa sedih jika pembantu pulang kampung sementara jika ibunya atau bapaknya ga pulang2 ga dicari anaknya.
Comment deleted at the request of the thread owner.
Add a Comment
How would you rate this book? (optional)
   
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help

Template design Copyright © 2005 Remi Prevost Some rights reserved.