Karena sekarang musim demo maka banyak demo di daerah Batak menuntut, meng-klaim atas nama marga tertentu bahwa mereka pemilik tanah di satu wilayah. Sebagian masalah terkait dengan perusahaan yang memang pada rezim yang lalu menggunakan kekuataan menggusur tanah rakyat. Sebagian ditujukan kepada orang yang memiliki tanah dengan benar malah digugat atas nama marga. Malah ada yang mengajukan gugatan berdasarkan turi-turian/mitos. Mitos hendak diselundupkan jadi kejadian faktual.
Yang perlu diketahui, marga bukanlah organisasi dan tidak akan mempunyai arti tanpa adanya tempat/wilayah dimana marga hadir. Karena itu marga tidak memiliki tanah sebagaimana sering diartikan secara keliru. Raja huta/pemimpin-pemimpin sekuler tidak mempunyai hak dipertuan sehingga tidak mungkin timbul tuan-tuan tanah (feodalisme). Tanah di Toba adalah hak ulayat (golat) bukan milik pribadi seseorang. Marga raja dan kepala-kepala sekuler mengatur peruntukan dan hak-hak garap warganya dimana keputusan selalu dimusyawarahkan lebih dahulu. Raja-raja mengkonsultasikan rencana-rencananya yang penting kepada khalayak warganya karena keputusan tertinggi ada pada orang banyak (
si tuan na torop). Inilah hakekat demokrasi Toba.
Seperti telah dipaparkan pada
post sebelumnya kelompok orang dengan ikatan hubungan darah/genealogis (marga) harus terkait dengan huta, horja dan bius (teritorial). Marga bukan pengertian teritorial meskipun terkait dengan tempat lahir/berkubur dan dengan masalah ulayat. Setiap anggota marga berpencar masuk dalam berbagai bius di wilayah lain, mungkin sebagai marga raja ataupun marga boru. Ia kemudian terikat pada bius baru dimana ia termasuk salah satu pembentuknya. Di domisili baru inilah ia dan keturunannya hidup dan dikuburkan. Karena itu marga merupakan identitas seseorang untuk menunjukkan dimana tempatnya dalam peta bius serta percaturan bius. Si Polan bermarga x yang hutanya di H adalah termasuk bius B. Inilah “KTP”nya. Seseorang marga x yang tinggal di lingkungan bius B tidak boleh menentang bius B dengan dasar harus mengikuti keinginan marga nya x lain yang tinggal di bius berbeda. Jadi ada dua identitas seseorang yaitu marga dan domisili. Ikatan marga tetap terjalin dalam upacara tertentu, misalnya penguburan tulang belulang leluhur. Tetapi ikatan teritorial (bius) lebih kuat dari ikatan genealogis/darah (marga), bukan sebaliknya. Perumpamaan ‘j
onok pe partubu, jumonok dope parhundul’ (hubungan domisili lebih penting dari hubungan darah) membuktikannya.
Belakangan setelah banyak orang Toba merantau, khususnya ke pulau Jawa, maka orang-orang dalam galur semarga membentuk
perkumpulan. Pertama-tama perkumpulan itu terbentuk untuk satu kelompok marga, termasuk boru. Kemudian dengan makin bertambahnya perantau dan beranak pinak, maka perkumpulan cabang-cabang marga berdiri disana sini. Di Jakarta mungkin sudah ada puluhan perkumpulan marga. Di kota-kota kecil, di Jawa dan luar Jawa karena jumlah nya masih sedikit maka dibentuk perkumpulan asosiasi marga besar, misal perkumpulan Nai Rasaon, Lontung, Sibagot ni Pohan dll. Perkumpulan ini terutama berfungsi untuk dapat berinteraksi dengan marga lain dalam pelaksanaan adat istiadat perkawinan, kematian dan usaha memajukan kesejahteraan anggotanya.
Sebenarnya gejala pembentukan perkumpulan marga-marga di perkotaan dan di perantauan merupakan kecenderungan untuk ber-Bius sebagaimana yang terjadi dulu di Toba. Sedang di kampung halaman sendiri tidak perlu perkumpulan marga ini, dia khas gejala urban. Mereka yang semarga dan berasal dari berbagai bius di Toba sekarang merasakan identitas domisili/ikatan teritorial baru di rantau. Kota menjadi wilayah adat baru sebagai pengganti bius lama dimana ia dapat berinteraksi dengan marga-marga lain serta melanjutkan tradisi. Demikian terungkap bahwa pengaruh gejala ber-bius tersebut masih dapat dirasakan pada zaman moderen ini.
Dengan uraian ini, masih sahkan marga x menuntut daerah A sebagai miliknya? Individu mungkin. Karena diwarisi dulu dari moyangnya sebagai warga bius tertentu. Tapi kalau atas nama marga saya kira tidak. Itu hanya dilatari "ideologi" tribalisme (marga-isme). Atau bahkan ada kepentingan individu yang memakai topeng marga sehingga ada jalan yang sah untuk meminta dana dari orang Batak di perantauan untuk biaya menuntut "tanah marga". (ama pardomuan).-